Pemkot Malang Gandeng Bawaslu Untuk Awasi Ketat Penggunaan Medsos ASN

Pemkot Malang Gandeng Bawaslu Untuk Awasi Ketat Penggunaan Medsos ASN

Menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2024 serta menggandeng Bawaslu untuk pengawasan ketat. --

Malang Kota, AMEG.ID - Pj Wali Kota Malang - Iwan Kurniawan menjelaskan Pemkot Malang menyampaikan untuk menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2024 Pemkot Malang menggandeng Bawaslu untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menegaskan pengendalian dan pengawasan ini penting, untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis.

 

“Dalam hal ini Bawaslu secara keseluruhan melakukan pengendalian dan pengawasan Pilkada 2024 di Kota Malang. Jadi kami serahkan kepada Bawaslu untuk melihat, memantau, mengevaluasi terhadap peran ASN untuk menjaga netralitas,” ujar Iwan, Rabu(2/10/2024).

Bawaslu Kota Malang minta masyarakat ...

 

Kata Iwan sampai sekarang masih belum ada laporan dari Bawaslu terkait ASN Pemkot Malang yang terindikasi tidak netral. "Untuk posisi ASN yang tidak netral, saya akan koordinasi dengan Bawaslu. Karena mereka yang (mengawasi) secara keseluruhan, namun sejauh ini dari Bawaslu Kota Malang belum ada laporan," tambahnya.

 

Dalam hal pengawasan terhadap aktivitas media sosial, Iwan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu. Menurutnya, jika ada hal-hal yang dianggap tidak netral atau kurang baik di ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Maka Pemkot Malang akan berkoordinasi, untuk mencari jalan keluar serta sanksi yang sesuai.

 

Sebagai informasi pengawasan terhadap ASN itu sesuai Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan pemerintah pusat soal pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada. Terdapat beberapa larangan bagi ASN selama Pilkada 2024 terutama terkait aktivitas di media sosial. Yakni ASN dilarang untuk memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang berkaitan dengan kampanye calon tertentu di media sosial. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 11 huruf c, yang menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. 

 

 

Sumber: