AMEG.ID, Kabupaten Malang - Bupati Malang Sanusi menyampaikan pembatalan pencopotan jabatan kadinkes hanya bisa dilakukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena SK Bupati hanya bisa dibatalkan PTUN.
Melansir Radar Malang, sebelumnya mantan Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangkan surat keberatan ke Bupati Malang dan mengajukan banding administratif ke Pj Gubernur Jatim. Selain itu, Sanusi juga menjelaskan sanksi yang diberikan pada drg Wiyanto soal pencopotan jabatan akan terus berlanjut sesuai SK yang ditetapkan. Seperti yang diberitakan sebelumnya drg Wiyanto diberhentikan karena dianggap telah mencanangkan program layanan kesehatan namun anggaran tidak tersedia. "Kami memandang, sanksi yang dijatuhkan (kepada klien) tidak berdasarkan hukum. Hanya mengedepankan kesewenang-wenangan. Sehingga kami minta untuk SK tersebut dibatalkan," Jelas Sanusi. (AN-NY/RADAR MALANG)Bupati Malang Klaim Pencopotan Kadinkes Hanya Bisa Dibatalkan PTUN
Jumat 14-06-2024,13:48 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Kategori :