MALANG, AMEG.ID - Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Malang dari target 105,22 miliar sampai batas akhir pembayaran akhir bulan Agustus 2024 terealisasi 100,76 miliar rupiah.
Dari target Rp 105,22 miliar, hingga batas akhir pembayaran pada 31 Agustus lalu baru terealisasi Rp 100,76 miliar. Kemudian ada penambahan dari wajib pajak (WP) yang telat.Pajak PBB Kabupaten Malang Belum Sampai Target.
Senin 09-09-2024,08:50 WIB
Editor : Naya Pramestya Zahra
Sementara itu Nurul menambahkan sanksi yang diberikan sebesar 2 persen dari PBB yang harus dibayarkan wajib pajak (WP). Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Malang Nurul Khayati mengatakan, masyarakat yang belum membayar PBB sampai 31 Agustus lalu akan dikenakan sanksi. “Sesuai peraturan, sanksi keterlambatan pembayaran berupa denda per bulan,” ucap Nurul kemarin (5/9). Sanksi tersebut sebesar 2 persen dari PBB yang harus dibayarkan wajib pajak (WP). Denda tersebut dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.
Kategori :