AMEG – Akhirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara, menilai, HRS terbukti bersalah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," tutur Hakim Ketua, Suparman Nyompa, Kamis (27/5/21) sore.
Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada HRS dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta.
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua, sembari membeberkan alasan yang memberatkan dan meringankan terhadap HRS.
Yang memberatkan, kata dia, HRS disebut sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Sedangkan yang meringankan, HRS menepati janji mencegah massa simpatisan untuk tidak datang pada saat pemeriksaan, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan menjaga ketertiban dan lancarnya jalannya persidangan.
"Terdakwa adalah tokoh agama yang yang memiliki jutaan umat, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat di kemudian hari untuk patuh pada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata hakim.(*)