Untuk mempercepat penyelesaian persoalan, Komisi C mengusulkan pembentukan tim percepatan penyerahan PSU yang melibatkan BPN, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum.
Setelah proses verifikasi dokumen oleh DPUPRPKP selesai, DPRD juga berencana memanggil para pengembang bersama BPN dalam satu hingga dua pekan ke depan guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang dikeluhkan warga.
Melalui langkah itu, DPRD berharap proses penyerahan PSU dapat dipercepat sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk membangun, memperbaiki, dan memelihara fasilitas umum di kawasan perumahan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.