Hari Pertama Dibuka, Jalan Tembus Griya Shanta Langsung Diblokade

Senin 27-07-2026,15:35 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Admin ameg

AMEG.ID, Kota Malang - Rencana Pemkot Malang menguji coba operasional Jalan Terusan Griya Shanta pada Senin (27/7/2026) belum berjalan sesuai harapan.

Hari pertama pelaksanaan justru diwarnai penutupan akses jalan oleh warga RW 12 Perum Griya Shanta yang menilai pembukaan jalur tersebut dilakukan sebelum seluruh proses hukum selesai.

Blokade dilakukan dengan memasang pagar bambu, memarkir sejumlah kendaraan di badan jalan, serta membentangkan poster berisi penolakan. Akibatnya, ruas penghubung antara Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Terusan Griya Shanta tidak dapat dilalui kendaraan dari kedua arah.

Bagi warga, penolakan itu bukan semata-mata menolak keberadaan jalan tembus melainkan mempertanyakan waktu pelaksanaan uji coba yang dinilai terlalu dini.

Ketua RW 12 Perum Griya Shanta, Jusuf Thojib mengatakan hingga kini masih terdapat sejumlah perkara yang berkaitan dengan jalan tersebut dan masih berproses di pengadilan.

“Masih ada gugatan class action yang berproses di tingkat kasasi, gugatan amdal yang masih banding, serta perkara di PTUN. Karena itu kami menilai Pemkot memaksakan kehendak,” kata Jusuf melansir City Guide FM.

Menurutnya, warga memilih menyampaikan penolakan secara damai dengan mempertahankan hak yang mereka yakini masih dilindungi selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap. Meski sempat terjadi ketegangan di lokasi, ia meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.

Jusuf juga mengaku komunikasi antara warga dan pemerintah belum berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut berbagai surat yang dikirimkan warga selama ini tidak pernah memperoleh tanggapan termasuk surat yang berkaitan dengan pelaksanaan uji coba jalan.

“Tidak ada satu pun surat kami yang dijawab. Kami selalu merespons surat dari Pemkot, termasuk terkait rencana uji coba ini, tetapi proses hukum yang sedang berjalan tidak diindahkan,” ujarnya.

Selain meminta penghentian sementara uji coba, warga juga berharap Wali Kota Malang bersedia menemui mereka secara langsung untuk membuka ruang dialog. Menurut Jusuf, persoalan jalan tembus telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya komunikasi yang benar-benar melibatkan warga terdampak.

“Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan, datanglah ke sini dan berdialog dengan warga,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Malang menilai hambatan yang muncul bukan berasal dari kesiapan infrastruktur jalan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan fasilitas jalan telah siap digunakan sehingga uji coba secara teknis tidak menemui kendala.

“Uji coba fungsional jalan sebenarnya tidak ada masalah. Yang menjadi persoalan adalah penutupan fasilitas umum yang dilakukan oleh warga RW 12,” ujarnya.

Widjaja menambahkan penutupan jalan umum tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Namun, pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.

“Ada konsekuensi hukumnya. Namun saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif agar warga memahami aturan yang berlaku,” kata Widjaja.

Kategori :