Lima Santri Jadi Korban, Eks Pengajar Ponpes di Malang Jadi Tersangka

Rabu 19-08-2026,13:49 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Naya Pramestya Zahra

AMEG.ID, Kota Malang - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kota Malang memasuki tahap baru.

Polresta Malang Kota menetapkan MMS alias GM (25) yang disebut pernah menjadi pengajar di pondok tersebut sebagai tersangka setelah penyidik menghimpun keterangan dari lima korban serta sejumlah alat bukti pendukung.

Kasus ini menjadi perhatian karena dari lima korban laki-laki yang tercatat dalam penyidikan, dua di antaranya masih berusia di bawah umur ketika dugaan perbuatan itu terjadi. Sementara tiga korban lainnya telah berusia dewasa.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan penetapan tersangka tidak dilakukan hanya berdasarkan laporan awal. Polisi terlebih dahulu memeriksa korban dan saksi, melakukan visum, pemeriksaan kondisi kejiwaan korban, hingga meminta keterangan ahli psikologi.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji melansir City Guide FM.

Salah satu peristiwa yang didalami polisi disebut terjadi 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanggil seorang korban menuju ruang kelas yang juga digunakannya sebagai tempat tinggal di lingkungan pondok pesantren.

Korban kemudian diminta berada di dalam ruangan bersama tersangka. Polisi menduga tindakan seksual terjadi di lokasi tersebut. Selepas kegiatan pembelajaran korban disebut kembali diminta menemui tersangka.

Rangkaian kejadian itu kemudian membuat korban mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Dari laporan itulah penyidik kemudian mengembangkan perkara. Polisi menemukan adanya korban lain hingga total menjadi lima orang terdiri atas tiga korban dewasa berusia 22 hingga 26 tahun serta dua korban yang masih tergolong anak-anak ketika dugaan kekerasan terjadi.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melakukan Visum et Repertum di RSUD Saiful Anwar Kota Malang, visum psikiatri serta pemeriksaan saksi ahli psikologi. Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dibawa dalam gelar perkara hingga penyidik memutuskan meningkatkan status MMS menjadi tersangka.

MMS kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan yang melibatkan relasi antara pengajar dan peserta didik terutama untuk mencegah munculnya ruang yang berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan seksual.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban. Serta memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkasnya.

Kategori :