AMEG.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan ini tidak hanya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon tapi juga mempertimbangkan perubahan status Gibran setelah terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden RI.
Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Sebelumnya, perkara diajukan oleh 12 pemohon yang mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran serta proses verifikasi dokumen pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan persoalan utama yang membuat permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
"Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari dalil para pemohon. Hakim Konstitusi, Arsul Sani menyebut Mahkamah telah memeriksa bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang muncul selama persidangan.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu." ujarnya mengutip CNN Indonesia.
Dalam pertimbangan lain, Arsul menjelaskan dokumen yang diajukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan tidak dipandang sebagai bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga tamat.
"Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," demikian pertimbangan Mahkamah yang dibaca Arsul.
Meski begitu, persoalan itu tidak kemudian berujung pada perubahan status Gibran melalui perkara yang diajukan ke MK. Hakim Konstitusi, Adies Kadier menjelaskan posisi Gibran saat perkara diperiksa sudah berbeda dengan kondisi ketika proses pencalonan berlangsung.
"Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024," ucap Adies.
Pertimbangan ini menjadi salah satu dasar MK dalam menentukan batas penanganan perkara. Setelah Gibran terpilih dan dilantik, persoalan mengenai statusnya tidak lagi berada pada posisi sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.
Adies kemudian menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan yang setara dengan tamat SMA sebagaimana dipersoalkan dalam perkara dapat ditangani oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Perkara ini sebelumnya diajukan KIPP, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Permohonan didaftarkan ke MK pada 10 September 2026 dan menjalani sidang perdana pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Ia menyebut dokumen yang disampaikan kepada KPU berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan yang menerangkan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.