Menurut Denny, surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi. Ia mempersoalkan tidak adanya keterangan dalam surat itu yang secara eksplisit menyatakan Gibran telah lulus dari institusi pendidikan tersebut.
Dengan putusan ini, MK tidak menerima permohonan para pemohon. Sementara persoalan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara diarahkan ke lembaga lain yang dinilai memiliki kewenangan untuk menanganinya sesuai ketentuan konstitusi.