Kapolri Bantah Ada Konflik Internal di Balik Kasus Penyadapan

Jumat 06-11-2026,11:39 WIB
Reporter : Admin ameg
Editor : Naya Pramestya Zahra

AMEG.ID, Jakarta - Penanganan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga nama besar di lingkungan kepolisian menjadi ujian bagi komitmen pembenahan internal Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tidak dilandasi persaingan jabatan maupun kepentingan antar kelompok di tubuh institusi. Penegasan itu disampaikan Suyudi saat menerima audiensi Persatuan Purnawirawan Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

Ia memastikan penyidikan berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan ditujukan untuk menjaga institusi kepolisian tetap menjalankan tugasnya secara profesional.

“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun,” ujarnya melansir Suara Surabaya.

Menurut Suyudi, langkah hukum ini perlu dilihat sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para purnawirawan yang memberikan perhatian, dukungan, serta masukan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi institusi.

Dukungan terhadap proses hukum turut disampaikan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Polri Jenderal Polisi (Purn.), Bambang Hendarso Danuri. Ia menyatakan keprihatinan atas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.

Bambang menilai keberanian pimpinan Polri dalam memproses anggota yang diduga melakukan tindak pidana merupakan langkah penting agar persoalan hukum tidak dibiarkan berkembang menjadi persoalan internal yang berkepanjangan.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberaniannya, Kapolri melakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Kasus ini sebelumnya ditangani Bareskrim Polri dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya. Akibatnya, nomor-nomor itu berpotensi dipantau tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Hingga kini, motif di balik dugaan penyadapan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih belum diungkap.

Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan itu memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kategori :