Karenanya, pihaknya memintah Pemkab Situbondo transparan dan bertanggung jawab atas penggunaan pinjaman dana PEN sebesar Rp 250 miliar. Agar masyarakat Situbondo tidak jadi korban, atas beban hutang pinjaman tersebut.
Pihak BPPKAD, Bappeda, ULP dan Dinas PUPP nampaknya memilih tutup mulut, soal infrastruktur yang bersumber dari pinjaman Dana PEN tersebut. (*)