Kebiri Kimia, Hasil Perang Empati vs Egoistik

Kamis 14-04-2022,12:06 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Ini hukuman kebiri ke-3 Indonesia. Terdakwa M (51) pemerkosa anak tiri K (14). "Dengan pidana tambahan kebiri kimia," kata Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro di PN Banjarmasin, Rabu (13/4).

***

VONIS lengkapnya, M dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kebiri kimia satu tahun.

M terpidana kebiri ke tiga. Kebiri pertama, Muhammad Aris (25) vonis PN Mojokerto, Jatim, 2 Mei 2019. Disusul AM (45) vonis PN Banjarmasin juga, 5 Juli 2021.

M warga Jalan Hauling PT STP Merah Delima Estate, Kecamatan Hampang, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di rumah itu pula ia memperkosa anak tirinya selama dua tahun berturut-turut 2019 - 2021. Sehingga si anak tiri melahirkan anak laki pada Februari 2022.

M yang awalnya dilaporkan warga ke Polsek Hampang, Kabupaten Kotabaru. Karena warga curiga pada K, anak tiri M, yang tahu-tahu melahirkan. K kepada warga mengaku diperkosa ayah tiri.

Akhirnya M ditangkap polisi, dan mengakui semuanya. Termasuk mengancam bunuh korban, jika melaporkan pemerkosaan itu.

Hakim Heru: "Hukuman kebiri kimia selama satu tahun. Dilaksanakan sebelum terdakwa selesai menjalani hukuman pokok."

Hukuman kebiri yang menakutkan, sempat menimbulkan pro-kontra. Yang pro, adalah mereka yang punya anak perempuan, apalagi pernah jadi korban pelecehan seksual atau perkosaan. Penderitaan parah.

Yang kontra, mungkin tidak punya anak perempuan. Sehingga lemah empati terhadap korban dan keluarga mereka. Empati dalam Bahasa Jawa: Tepa slira. Tepa tepak, slira awak. Menempatkan diri, seandainya jadi orang lain. Yang kontra, lemah di bidang ini.

Karena sifat kodrati manusia adalah egois. Kodrati manusiawi. Memandang sesuatu, dari perspektif kepentingan dirinya.

Jadi, pro-kontra hukum kebiri adalah kontradiksi empati vs egoistik. Dan, hakim-hakim kita sudah memilih salah satunya.

Hukuman kebiri pertama jatuh pada Muhammad Aris di Mojokerto. Ia tukang las. Warga Desa Mengelo Tengah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Pada 25 Oktober 2018 Aris pulang kerja, jalan kaki melihat bocah wanita siswi TK, bermain sendirian. Aris membujuk, agar bocah mengikutinya. Lalu bocah diseret ke rumah kosong. Diperkosa.

Hasil visum, vagina bocah robek. Hasil rekaman kamera CCTV tampak Aris menyeret bocah tersebut. Ia ditangkap anggota Polres Mojokerto, esoknya.

Kapolres Mojokerto (saat itu) AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Aris semula mengaku, baru pertama kali itu memperkosa. "Setelah penyidikan, dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak," kata Sigit.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler