"Obatnya, banyak beredar di Indonesia," kata Dr Nur Rasyid, SpU(K), pakar urologi dari RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, kepada pers, beberapa tahun lalu.
Banyak pihak yang kontra. Menyatakan, kebiri diperkirakan tidak bakal menimbulkan efek jera. Menurut mereka, terpidana perkosa diterapi, dikurangi tingkat libidonya. Kalau dikebiri justru brutal.
Pendapat ini mirip dengan pendapat, bahwa hukuman (bentuk apa pun) diperkirakan tidak akan menimbulkan efek jera. Yang benar, penjahat diterapi psikologis, supaya tidak jahat.
Itu seumpama diikuti, berbiaya mahal. Sedangkan, memberi makan - minum narapidana saja, negara sudah boncos. Apalagi seandainya semua penjahat diberi makan - minum, sekaligus diterapi psikologis.
Terpenting, pendapat tersebut mengajak diskusi mundur ke zaman purba: Tentang perlukah penjahat dihukum? Ataukah cukup diterapi saja? (*)