Kebiri Kimia, Hasil Perang Empati vs Egoistik

Kamis 14-04-2022,12:06 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Aris divonis hukuman 20 tahun penjara, dan hukuman kebiri dua tahun. Tuntutan jaksa hanyahukuman penjara 20 tahun. Ditambahi hakim dengan hukuman kebiri dua tahun.

Ketua PN Mojokerto (saat itu) Muslim, mengatakan: "Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."

Kebiri nomor dua, inisial AM di Banjarmasin. Memperkosa anak kandungnya N (14) pada Selasa, 12 Januari 2021.

“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, menghukum terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, Senin, 5 Juli 2021.

Apa arti hukuman kebiri setahun dan dua tahun?

Hukuman kebiri diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia). Ditanda-tangani Presiden RI Joko Widodo.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar dalam keterangan pers, Senin, 4 Januari 2021, menyatakan:

“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa. Yakni kebiri kimia. Karena para pelaku telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya aturan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan."

PP Kebiri Kimia, diterapkan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Terdiri dari pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul.

Kebiri dikenakan untuk jangka paling lama dua tahun. Dilaksanakan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, setelah lewat dari dua tahun sejak saat disuntik kebiri kimia, terpidana bisa ereksi lagi. Selama tenggang waktu kebiri, sama sekali tidak bisa ereksi.

Pelaku baru dapat dikebiri kimia, jika penilaian klinis menyatakan bahwa kondisi kesehatan pelaku layak kebiri kimia. Eksekutornya jaksa. Pelaksananya rumah sakit yang ditunjuk jaksa.

Dikutip dari Healthline, kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon pria atau androgen. Obat diinjeksikan ke testis terpidana. Di sini ngerinya.

Ada berbagai jenis obat yang umum digunakan. Di antaranya medroxyprogesterone acetate, cyproterone acetate, dan Luteinizing Hormone-Releasing Hormon (LHRH).

Efeknya: Penurunan drastis kadar testosteron. Ini adalah libido atau gairah seks atau penghasil ereksi. Penurunan kadar hormon testosteron berpengaruh pada produksi spermatozoa.

Kebiri kimia bukan pengobatan sekali suntik. Dokter akan menyuntik kebiri kimia sebulan sekali. Paling jarang, setahun sekali dengan dosis lebih tinggi dibanding yang bulanan.

Nama lain dari kebiri kimia adalah terapi hormon. Disebut juga terapi supresi androgen. Atau terapi depresi androgen.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler