Mendadak satu motor berhenti dekat mereka. Penumpangnya dua pemuda, AS dan IY sama-sama menghunus clurit. Langsung mendekati Bahri dan Rofiki. Menodong: "Mana hape…"
Rofiki pasrah, menyerahkan ponsel. Bahri melawan. Disabet clurit, ditangkis menyerempet, membeset lengan. Penodong diberi tendangan, jatuh. Duel berlanjut. Bahri merebut clurit. Dibacokkan. AS tewas di tempat, sedangkan IY juga terkena bacokan Bahri, tapi tidak mati. Dan lari.
Esoknya, Bahri ditangkap polisi, ditahan di Polres Bekasi sebagai tersangka pembunuhan. Kasus ini menyebar ke medsos, bikin heboh Indonesia.
Menko Polhukam, Prof Mahfud MD melihat heboh itu di medsos, lantas mencari tahu lebih rinci. Diketahui, Bahri memang membeladiri.
Rabu, 30 Mei 2018 kebetulan Mahfud dan Pakar Pencucian Uang, Yenti Garnasih diminta menghadap Presiden Jokowi. Mereka menghadap untuk urusan tugas.
Menjelang berpisah, Mahfud menyampaikan kasus Bekasi itu ke Jokowi. Disampaikan Mahfud, keputusan polisi itu keliru. Bahri membunuh karena beladiri. Tidak bisa dipidana.
Jawaban Jokowi, seperti diceritakan Mahfud ke wartawan: "'Maaf, saya peristiwa gini tidak baca. Kalau saya dengar, langsung saya tangani, saya catat, saya selesaikan." (bisa ditafsirkan: Perintah tugas)
Kamis, 31 Mei 2018 Bahri dibebaskan dari status tersangka. Lalu dibebaskan dari tahanan. Bahkan, diberi piagam penghargaan oleh Kapolres Bekasi. Sebagai pahlawan. Yang dinilai membantu polisi.
Bahri gembira, pulang ke Madura. Dari tersangka jadi hero.
Kasus serupa, Minggu malam 8 September 2019. Pelajar SMA, ZL (waktu itu usia 17) naik motor membonceng pacarnya, V melewati jalan dekat ladang tebu di Kepanjen, Malang, Jatim.
Mereka dihadang empat lelaki. Motor berhenti. Para begal meminta motor itu, juga berusaha memperkosa V. Lalu ZL mengambil golok di jok motor. Duel melawan para begal.
Seorang begal bernama Misnan, tewas. Begal lainnya melarikan diri. Mayat Misnan ditemukan warga, esok pagi. ZL ditangkap polisi, ditahan sebagai tersangka pembunuhan.
Selasa, 14 Januari 2020 Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang memvonis ZL bersalah membunuh.
ZL divonis melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP) tentang penganiayaan. Dihukum setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.
Dari kronologi data tersebut, bisa disimpulkan: Dalam kasus beginian, Polri tidak menentu menarapkan penyidikan.
Di satu sisi, pembunuh disidik, diadili, dihukum. Di sisi lain, bekas tersangka jadi hero. Beda jauh. Antara langit dengan dasar laut.