Drama Mati di Kalimalang

Selasa 07-06-2022,11:31 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Djono W. Oesman

Kasus kejahatan ini sudah mati sebelum berkembang.

Kepastian tentang motif kasus ini mash menunggu tertangkapnya Wahyu. Tapi, dari pengakuan tiga tersangka, sudah hampir pasti itulah satu-satunya motif.

Kombes Gidion mengungkap hasil sementara penyidikan. Dua tersangka, Abdul Mulki dan Dena Surya mengaku punya utang pinjol (pinjaman online).

Pengakuan tersangka Dena ke polisi: "Wahyu ngejanjiin bayar utang saya Rp 35 juta. Saya punya utang ke orang."

Dibanding kejahatan asuransi jiwa umumnya, kasus ini paling rumit, secara perencanaan kejahatan. Sebab, rangkaian kejadian begitu panjang. Sehingga ada rangkaian detil yang sudah mereka atur.

Para tersangka dijerat, melanggar Pasal 220 KUHP. Bunyinya begini:

"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Tidak dikenakan pasal penipuan asuransi. Sebab, para tersangka belum melakukan penipuan asuransi. Walau rencana mereka ke sana. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait