AMEG - Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat tampak keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.44 WIB, Sabtu (6/8/2022).
Kabar yang diterima ameg.id, mantan Kadiv Propam itu ditetapkan melanggar kode etik, dan Sabtu (6/8/2022) malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo digiring ke Mako Brimob Kelapa Dua untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Tentang status Ferdy Sambo menjadi tersangka, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan agar menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri. "Tunggu update dari timsus dulu,” kata Dedi
Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri, Sabtu sore, Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik.
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Saat Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan, sejumlah personel Brimob mengenakan seragam loreng lengkap dengan atribut dan senjata di tangan mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan.
Kedatangan personel Brimob itu berlangsung dua kali dengan mengendarai empat unit mobil Kesatuan Brimob. (*)