Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengadilan untuk melakukan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Larangan ini dituangkan dalam SE Nomor 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
Kata Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan menyampaikan kalau umat islam dan agama lain meresahkan soal keputusan pengadilan negeri di berbagai daerah, yang mengizinkan permohonan penetapan catatan perkawinan umat beda agama. (WL-NY/CNN INDONESIA)