Eks Dirut Jasindo Dijatuhi Beberapa Hukuman

Jumat 28-07-2023,06:51 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis untuk Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dengan lamanya 5 tahun penjara sekaligus denda 1 milyar dan kurungan 4 bulan.

Budi memang dinilai bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum.

Sementara itu majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang ganti sebesar 50,4 milyar rupiah. (WL-NY/CNN INDONESIA)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler