AMEG.ID, Malang - Kasat Reskrim Polres Malang - AKP Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, dari laporan kecelakaan kerja di Pabrik Gula Kebonagung. Kepala Bagian PG dengan inisial HR ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Metro, Atas perbuatannya, HR akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur kealpaan, mengakibatkan kematian orang lain. Dan tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan kerja itu tidak dilaporkan ke polisi oleh pihak PG Kebonagung, dan polisi baru mendapat informasi laka itu keesokan harinya pada Selasa 6 Juni 2023. (NF-BG/METRO)