Pasutri di Cileungsi Ditangkap Polisi Karena Pencurian di Minimarket

Senin 04-09-2023,17:12 WIB
Reporter : amegid2
Editor : amegid2

AMEG.ID, Bogor - Polsek Cileungsi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial J (24) dan M (34) setelah mencuri barang-barang sebuah minimarket di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aksi tersebut mereka lancarkan pada Minggu (3/9) dan masih belum diketahui apa motif pencurian itu.

Melansir Republika, pelaku mencuri barang-barang mulai obat-obatan, makanan kucing, sampai makanan ringan. Adapun barang-barang tersebut ialah beberapa buah sosis, cokelat, minyak telon, deodorant, minyak kayu putih, serta makanan kucing basah.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnain mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai konsumen yang akan membeli. Akan tetapi, penjaga minimarket langsung mengetahui dan menangkap mereka.

“Akibat pencurian tersebut pihak minimarket ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 347.700,” katanya. (AL-FR/REPUBLIKA)

Tags :
Kategori :

Terkait