AMEG.ID, Jakarta - Upaya banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo pada Kamis (19/10/2023) kemarin, ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga Mario tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat pada David Ozora.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Tony Pribadi.
Melansir CNN Indonesia, sebelumnya Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebanyak 120 miliar. Oleh karena itu Majelis PN Jakarta Selatan hanya membebankan biaya restitusi sebesar 25 miliar kepada Mario.
Tak hanya itu, dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan pada korban penganiayaan. (IC-NY/CNN INDONESIA)