AMEG.ID, Surabaya - Kejaksaan Agung telah memutuskan merotasi 12 pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jatim. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor : KEP-IV-498/C/10/2023 tanggal 9 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung RI.
Melansir Suara Jatim Post, 12 Kejari tersebut terdiri dari Kejari Kota Madiun, Kejari Kota Batu, Kejari Kabupaten Malang, Kejari Kota Malang, Kejari Jombang, dan Kejari Pacitan. Kemudian dilanjutkan dengan rotasi Kejari Kabupaten Mojokerto, Kejari Lumajang, Kejari Kota Kediri, Kejari Bojonegoro, Kejari Tanjung Perak, dan Kejari Trenggalek.
Pelantikan seluruhnya sudah berlangsung kemarin (7/11) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (YO-FR/SUARA JATIM POST)