AMEG.ID, Jawa Timur - Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mengamankan satu tersangka warga Prigen, Pasuruan.
Kemudian Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan dalam penangkapan itu juga diambil barang bukti 3 HP dan setelah pemeriksaan laboratorium. Tersangka ditetapkan telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,”jelas AKBP Henri.
Mengutip Humas Polri, AKBP Henri juga menambahkan bahwa modus tersangka menawarkan konten-konten berupa foto dan video wanita yang tanpa busana dan tersangka juga mendapat keuntungan mulai dari 25 - 250 ribu dari sebaran foto dan video tersebut. (YO-NY/HUMAS POLRI)