Saat Jagongan Bareng, Pj Wali Kota ‘Ditodong’ Problematika Kota
--
Ngrembug Problematika Kota Malang itu, terus berlanjut. Masih di seputar Kayutangan Heritage. Kali ini sorotannya pada penempatan musisi, yang menjadikan kawasan wisata baru tersebut semakin ramai.
Penempatan enam titik yang dipakai musisi unjuk gigi, tidak melibatkan musisi di Kota Malang. Ditambah tidak ada seleksi bagi mereka yang ingin tampil. Arahnya jadi tak jelas. Konsep penampilan mereka di pinggir jalan amburadul.
Sementara di sisi yang lain, Kota Malang memiliki gedung kesenian. Namanya Gedung Cendrawasih. Tapi sekarang sudah berganti nama jadi Gedung Gajayana. Uniknya tidak diketahui asal usulnya, kenapa ganti nama.
Yayasan BMK meminta gedung itu difungsikan kembali. Menggantikan GOR Pulosari, yang dulu jadi barometer pertunjukkan musik di Kota Malang. Setelah lewat proses renovasi atau minimal rekondisi.
Juga bisa mewadahi musisi-musisi di Kota Malang. Sebagai wahana aktualisasi diri, lewat berbagai genre musik yang ada di Kota Malang.
“Pak Wahyu sepertinya mendapat tugas cukup berat. Masa kepemimpinannya terbatas. Masalah yang dihadapi seperti tidak terbatas. Rasanya mustahil bisa menyelesaikan semuanya,” tutur Imawan Mashuri, CEO Arema Media Group, yang juga hadir di jagongan bareng tersebut.
Karenanya, sebut Imawan, tidak elok memaksakan Pj Wali Kota, harus menyelesaikan masalah hari ini juga. Apalagi setiap masalah yang ada, pasti bersentuhan dengan regulasi. Juga aturan lain yang mengikat.
“Beri kesempatan Pak Wahyu, untuk menginventarisir masalah tersebut. Mencari solusi lewat koordinasi dan kolaborasi. Kemudian mengatur penyelesaian dengan OPD terkait. Dengan harapan, masalah itu selesai di masa kepemimpinan beliau,” tandas Imawan.
Wahyu Hidayat, sang Pj Wali Kota Malang juga mengakui. Problematika yang timbul dan menjadi bahasan di jagongan bareng. Adalah bentuk keinginan warga yang tertunda. Atau justru belum dikerjakan.
Tapi untuk mengubah, merenovasi atau sekadar menyempurnakan, pejabat yang asli Bareng Kota Malang ini, meminta semuanya dilakukan melalui tahapan. Yang berbasis perencanaan. Agar tidak timbul masalah hukum.
“Terkait yang sudah jadi, pasti nanti ada unsur evaluasi. Karena semua itu ada teori dan ilmu. Serta harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Meski dari beberapa yang disampaikan, sudah mulai kami selesaikan,” sebut Sekdakab Malang non aktif ini.
Pihaknya berharap, selama masa baktinya, pekerjaan rumah tersebut bisa diselesaikan. Kalau pun tidak bisa seluruhnya, paling tidak Wahyu sudah meletakkan kerangka penyelesaiannya. (Ra Indrata)
Sumber: