Usai Putusan Sengketa Pilpres MK PDIP Bakal Gugat Hasil Pilpres Ke PTUN

Usai Putusan Sengketa Pilpres MK PDIP Bakal Gugat Hasil Pilpres Ke PTUN

--

AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (22/4) malam Sekjen PDIP - Hasto Kristiyanto menyampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP akan melakukan gugatan hasil pemilu. Dikutip dari CNN Indonesia, Melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah gagal dalam sengketa pilpres di MK.

"Dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ujar Hasto.

Hasto menilai bahwa MK tak membuka ruang keadilan hakiki dan menutup mata terhadap etika dan moral. Dia menyebut demokrasi di Indonesia saat ini hanya terbatas pada demokrasi prosedural.

Kata Hasto meski MK dinilai gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi tapi PDIP akan tetap menghormati putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Lebih lanjut Hasto menyampaikan PDIP khawatir akan adanya berbagai praktik kecurangan yang akan terjadi di pelaksanaan pemilu selanjutnya. (AF-GL/CNN Indonesia)

 

Sumber: