Polisi Ringkus Satu Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Lamongan

Polisi Ringkus Satu Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Lamongan

--

AMEG.ID, Lamongan - Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku inisial RM 27 tahun ini berasal dari Paciran Kabupaten Lamongan.

Dikutip dari Berita Jatim, selain pelaku, bahkan unit II Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil amankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. barang bukti tersebut ada dua klip berisi sabu dengan berat 1,3 gram.

"Iya ada satu pelaku berinisial RM dari Kecamatan Paciran yang berhasil diamankan beserta barang bukti pada Selasa malam (23/4/2024) kemarin," ungkapnya.

Kasi Humas Polres Lamongan - Ipda Andi Nur Cahya menyampaikan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Yakni peredaran gelap narkotika jenis sabu di Paciran. (WL-GL/Berita Jatim)

Sumber: