Pilkades di Kabupaten Malang Dibatalkan

Pilkades di Kabupaten Malang Dibatalkan

kades--

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menjelaskan soal pastinya perpanjangan masa jabatan kades dari sebelumnya enam tahun jadi 8 tahun. Kebijakan itu berlaku bagi kades yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 ke belakang.

 

Mengutip Malang Times, kata Eko di Kabupaten Malang dipastikan semua kades menikmati perpanjangan masa jabatan dua tahun tersebut. Sehingga total keseluruhan ada sebanyak 378 desa yang membatalkan pemilihan kepala desa baru.

 

"Sebelumnya enam tahun dan bisa mencalonkan sebanyak tiga kali dengan berbagai syarat. Namun sekarang dengan kebijakan delapan tahun hanya bisa mencalonkan sebanyak dua kali," ujar Eko.

 

Eko juga menjelaskan kebijakan perpanjangan masa jabatan tersebut diputuskan setelah adanya Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Namun, Ia mengaku untuk pelaksanaannya masih harus menunggu regulasi lanjutan melalui Peraturan Pemerintah (PP). (WL-NY/MALANG TIMES)

Sumber: