Kemendagri Singgung Bawaslu Soal Bansos Untungkan Calon Kepala Daerah
bansos--
AMEG.ID, Indonesia - Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta agar Bawaslu bertindak jika program bantuan sosial (Bansos) dipergunakan untuk menguntungkan salah satu calon kepala daerah jelang Pilkada 2024.
Mengutip CNN Indonesia, Suhajar menjelaskan pemberian bansos itu berpotensi mengarah pada larangan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 tentang Pilkada yang melarang kepala daerah aktif menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.
"Jadi, kepala daerah dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon. Jadi indikatornya disitu dan sudah ada regulasi hukumnya," kata Suhajar.
Di sisi lain, Suhajar juga menegaskan program bansos merupakan hak rakyat sehingga harus tetap berjalan tiap tahun sesuai rencana anggaran pemerintah. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada aturan yang melarang penyaluran bansos menjelang pemilu termasuk pilkada. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: