Disperindag Kabupaten Malang Mewanti-wati Masyarakat Tidak Tertipu Minyak Goreng Palsu

Disperindag Kabupaten Malang Mewanti-wati Masyarakat Tidak Tertipu Minyak Goreng Palsu

minyak palsu--

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang Kamilin menyampaikan Minyakita adalah merek minyak goreng dari pemerintah sehingga para distributor harus terdaftar resmi untuk melakukan pengemasan dan menjualnya.

 

Melansir Radar Malang, Kamilin menyampaikan untuk mengidentifikasi minyak palsu masyarakat bisa mengecek nama perusahaan yang tertera di kemasan karena minyak goreng palsu diproduksi tanpa mencantumkan nama perusahaan.

 

"Apabila perusahaan tidak terdaftar berarti palsu. Selain itu sekarang juga lebih mudah karena bisa di cek secara online," tambah Kamilin.

 

Kamilin menjelaskan kalau ditemukan hal serupa masyarakat bisa melapor ke tim Satgas Pangan Kabupaten Malang. Hal itu bertujuan agar pihaknya bisa melakukan penindakan minyak goreng palsu. (AN-NY/RADAR MALANG)

Sumber: