Satgas Judi Online Klasifikasikan Judi Online Sampai ke Daerah

Satgas Judi Online Klasifikasikan Judi Online Sampai ke Daerah

judi online--

AMEG.ID, Indonesia - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan pihaknya akan segera memanggil para camat dan kepala desa khususnya di 7 kecamatan yang jadi concern imbas kenaikan jumlah penjudi daring.

 

"Kami segera akan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang bermain judi online, khususnya warganya," jelas Hadi.

 

Melansir Republika, Hadi menyebut total jumlah penjudi online mencapai 59 ribu orang dengan total transaksi mencapai 1,2 triliun dan bersarang di 7 kecamatan di Indonesia.

 

Hadi menjelaskan salah satu kecamatan itu diantaranya Kecamatan Bogor Selatan dengan jumlah penjudi online sebanyak 3 ribu lebih dan transaksi 349 miliar. Selain itu ada Kecamatan Tambora, Cengkareng, Tanjung Priok, Kemayoran, Kalideres, dan Kecamatan Penjaringan. (IC)

Sumber: