Jokowi Tetapkan Makanan Olahan Dikenai Cukai

Jokowi Tetapkan Makanan Olahan Dikenai Cukai

makanan olahan--

AMEG.ID, Indonesia - Presiden Joko Widodo memberi izin makanan olahan dikenai cukai. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Mengutip CNN Indonesia, dalam Pasal 194 mengatur batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan termasuk makanan siap saji. Jokowi juga memutuskan untuk pengenaan cukai pada pangan olahan tertentu untuk pembatasan tersebut.

 

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terdapat pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi Pasal 194 ayat (4) PP tersebut.

 

Dalam keterangan PP itu dijelaskan makanan olahan adalah makanan hasil proses dengan metode tertentu atau tanpa bahan tambahan dan makanan siap saji adalah makanan yang sudah diolah dan siap disajikan. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: