IPW Soroti Kekerasan Aparat Atasi Demonstran
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengecam kekerasan aparat dalam menangkap demonstran yang mengawal putusan MK di depan Gedung DPR Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 Agustus 2024 - 10:17 WIB oleh Ari Sandita Murti denga--
JAKARTA, AMEG.ID - Jumat (23/8) Ketua Indonesia Police Watch (IPW) - Sugeng Teguh Santoso menyampaikan kecamannya soal kekerasan aparat dalam menangkap demonstran yang mengawal putusan MK di depan Gedung DPR Kamis (22/8) lalu.
"IPW mengecam kekerasan aparat dalam menangkap pendemo di depan Gedung DPR RI kemarin. Setidaknya ratusan orang pendemo ditangkap aparat kepolisian, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, ratusan orang demonstran diamankan petugas kepolisian saat aksi demo kemarin. Namun, polisi justru membatasi akses bantuan hukum bagi para demonstran yang diamankan itu untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, ratusan orang demonstran diamankan petugas kepolisian saat aksi demo kemarin. Namun, polisi justru membatasi akses bantuan hukum bagi para demonstran yang diamankan itu untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Pada sisi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa," tuturnya.
Sugeng menyebut pihaknya menyayangkan sikap kepolisian membatasi akses bantuan hukum. Apalagi ratusan pendemo sempat ditangkap aparat kepolisian meskipun beberapa diantaranya sudah dipulangkan.
Dia menambahkan IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggotanya di lapangan yang menangani demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. "Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana," pungkasnya.
IPW mendesak Polri meningkatkan profesionalisme anggotanya di lapangan dalam menangani demo skala besar supaya tidak terprovokasi melakukan kekerasan.
Dia menerangkan hingga Jumat (23/8/2024) dini hari tadi, jumlah pendemo yang dipulangkan sebanyak 35 orang, 67 pendemo menunggu proses administrasi. Pihak Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai. "Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain," paparnya.
Sumber: