Ratusan RS di Jatim Rugi Ratusan Miliat Imbas Pending Klaim BPJS Kesehatan

Ratusan RS di Jatim Rugi Ratusan Miliat Imbas Pending Klaim BPJS Kesehatan

Salah satu tenaga kesehatan (Nakes) memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien di salah satu fasyankes di Surabaya menggunakan BPJS Kesehatan--

AMEG.ID, Jawa Timur - Berdasarkan data dari Ombudsman RI terdapat 12 ribu pelayanan di 439 Rumah Sakit di Jatim yang mengalami pending klaim BPJS Kesehatan selama 2024 dan mengakibatkan ratusan Rumah Sakit tersebut rugi hingga 500 miliar.

 

Kata Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin, BPJS Kesehatan sering mengambil keputusan sepihak dengan tidak mau menanggung klaim rumah sakit terhadap pelayanan kesehatan kepada  pasien.

 

"Keputusan seringkali dilakukan sepihak oleh BPJS Kesehatan dalam menentukan klaim yang layak dibayar atau tidak," ujar Agus, Minggu (02/02/2025).

 

Akibat sengketa klaim pembiayaan ini, Pimpinan Ombudsman RI Robert menilai adanya potensi gangguan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurutnya pending claim pembayaran ini harus dilihat juga segi potensi mal administrasi yang ditimbulkan.

 

"Rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata laynan publik yang amat vital dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan media terstandarisasi," jelas Robert.

 

Selain itu, kata Robert akibat dari permasalahan ini bisa juga terjadi penundaan berlarut atau bahkan tidak diberikannya layanan kesehatan oleh pihak rumah sakit sehingga bisa mengancam keselamatan pasien.

 

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar beberapa hal harus diperbaiki. Pertama, pemerintah wajib melakukan antipasi sengketa klaim. Kemudian BPJS Kesehatan juga harus lebih transparan ke pihak pemda.

 

"Harus diakui, pihak BPJS Kesehatan ini cenderung pasif, kurang persuasif dan memberikan masalah sengketa klaim ini terus menumpuk. Padahal berlarutnya pembayaran klaim jelas berdampak terhadap merosotnya kualitas pelayanan kesehatan," jelas Robert.

 

Ketiga, pihak rumah sakit juga harus lebih akuntabel dan terus diawasi, sehingga tidak melakukan farud dalam klaim tarif INA-CBGs. Keempat, Pemda diminta agar lebih proaktif dalam merespon persoalan pending klaim tersbut.

 

Kemudian terakhir, klaim pembayaran pelayanan kesehatan harus bebas mal administrasi dan terlaksana sesuai dengan standar tata kelola yang akuntabel.

 

"Ombudman minta Kementerian Kesehatan lakukan evaluasi tuntas atas klaim fasyankes ke BPJS sejak laporan pelaksanaan layanan hingga penetapan status klaim. Selanjutnya, dapat lebih tegas melakukan penegakan hukum dam pemberian sanksi bagi para pihak yang melakukan mal administrasi," jelasnya.

Sumber: