Jelang Pendaftaran Cagub Empat Parpol Sudah Komunikasi Lewat HELPDESK KU Jatim

Jelang Pendaftaran Cagub  Empat Parpol Sudah Komunikasi Lewat HELPDESK KU Jatim

Ada beberapa perwakilan parpol yang sudah komunikasi melalui helpdesk KPU Jatim Seperti dari Gerindra, Demokrat, PDI-P dan PKB.--

JATIM, AMEG.ID - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim - Choirul Umam menyebut menjelang pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur terdapat empat partai politik mulai melakukan komunikasi lewat Helpdesk KPU Jatim untuk menanyakan persyaratan pencalonan.

“Ada beberapa perwakilan parpol yang sudah komunikasi melalui helpdesk KPU Jatim Seperti dari Gerindra, Demokrat, PDI-P dan PKB,” ungkap Choirul Umam Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Minggu 25 Agustus 2024.

Choirul mengatakan, pendaftaran bacagub dijadwalkan tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mulai jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus mulai 08.00 sampai 23.59 WIB.
Siap Layani Parpol Calon Peserta Pemilu ...

Beberapa perwakilan parpol yang sudah berkomunikasi melalui helpdesk KPU Jatim diantaranya Partai Gerindra Demokrat PDI-P dan PKB.

Choirul membeberkan, hingga saat ini belum ada Liaison Officer (LO) resmi dari pasangan calon yang datang ke KPU Jatim. Menurutnya, kehadiran LO sangat penting untuk melengkapi pendaftaran yang saat ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalon (Silon).

“Sebelum (pendaftaran) perlu ada pengajuan permohonan pembukaan akses silon bagi LO Paslon, yang kemudian digunakan untuk input dokumen persyaratan pencalonan dan input data calon,” tuturnya.

Selain itu Choirul juga menyampaikan / hingga saat ini belum ada LO resmi dari pasangan calon yang datang ke KPU Jatim /  untuk melengkapi pendaftaran yang saat ini menggunakan aplikasi Silon.

Kemudian berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 1.486.299.


“Termasuk kemungkinan hadir tidaknya pimpinan parpol saat pendaftaran, agar saat verifikasi awal tidak ada kendala,” pungkasnya. Seperti diketahui, ada banyak dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur – wakil gubernur yang akan mendaftar ke KPU Jatim. Persyaratan itu dicantumkan dalam Pengumuman Nomor : 545/PL.02.2-PU/35/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Sumber: