Sekitar 300 Ribu Lebih Produk Umkm Jatim Sudah Punya Sertifikat Halal

Sekitar 300 Ribu Lebih Produk  Umkm Jatim  Sudah Punya Sertifikat Halal

Pentingnya produk makanan yang diproduksi UMKM memiliki sertifikat halal untuk meningkatan kualitas dan mutu produk.--

SURABAYA, AMEG.ID - Produk halal makanan dan minuman di jawa timur (jatim) semangkin meningkat hingga saat ini dikarenakan di 17 oktober nanti seluruh produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal.

Hal ini dikarenakan 17 Oktober mendatang seluruh produk makanan dan minuman (mamin) harus sudah bersertifikasi halal.

 

Jika tidak ada sanksi khusus seperti produk tidak boleh beredar dipasaran.

Menurut Sekertaris Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, M Fauzi, saat ini disediakan 1 juta sertifikat halal gratis Kementerian Agama RI.

Oleh karena itu pihaknya gencar melakukan percepatan bagi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum bersertifikat halal.

 

Apalagi di tahun ini akan ditetapkan mandatory sertifikasi produk halal, sehingga makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal.

Dorong UMKM Lokal Menuju Sertifikasi ...

Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag provinsi Jatim - Muhammad Fauzi mengatakan saat ini sertifikat halal gratis yang disediakan sebanyak satu juta.

"Saat ini terus meningkat pengurusan produk halal di Jawa Timur. Dari data per 14 Agustus 2024 sudah mencapai 351.482 yang melakukan pengurusan sertifikasi halal," kata M Fauzi, Selasa (27/8).

Lebih lanjut dia menuturkan, kewajiban UMKM mengurus sertifikasi halal terutama pada produk makanan dan minuman berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, batas akhir sampai 17 Oktober 2024.

"Jadi instruksi dari PP 39 tahun 2021 penetapan makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal 17 Oktober. Makanya ini harus kita sosialisasikan secara masif karena jika tidak mengurus dampaknya luar biasa," terangnya.

Pihaknya juga melakukan percepatan bagi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum bersertifikat halal.

Dampak yang dimaksud Fauzi ketika tidak mengurus sertifikat halal adalah pencabutan izin edar produk.

 

Sanksi khusus sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 produk yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk bersertifikat halal.

Sumber: