Kapolda SUmbar Janji Tindak Tegas Anggota Polisi Yang Terlibat Pencurian
oknum polisi yang terlibat kasus dugaan pencurian--
SUMATRA BARAT, AMEG.ID - Kapolda SUmbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan dua oknum polisi yang terlibat kasus dugaan pencurian uang milik salah satu bank akan ditindak tegas.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono berjanji akan menindak tegas dua oknum Polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian uang milik salah satu bank di provinsi setempat.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Suharyono saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian tersebut di Padang, Rabu (28/8).
"Polri sedang melakukan pembersihan internal dan tidak akan segan-segan menindak anggota yang melanggar hukum dan peraturan," tegasnya yang didampingi Kepala Bidang Humas Kombes Pol Dwi Sulystiawan.
Dua oknum Polisi tersebut adalah NPP (29) berpangkat Briptu dan MSAD (21) berpangkat Bripda, keduanya merupakan personel di Direktorat Sabhara Polda Sumbar.
"Proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar terhadap pelaku dilakukan sejalan dengan proses pidananya, sanksi berat akan dijatuhkan nanti sesuai peraturan," katanya.
Atas nama institusi Polri Suharyono dalam kesempatan itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah yang menjerat dua anggotanya.
Kata Suharyono saat ini Polri sedang melakukan pembersihan internal dan tidak akan segan menindak anggota yang melanggar hukum.
Ia tidak menginginkan lagi ada personel yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran hukum, peraturan, serta tindakan yang dapat mencoreng nama institusi.
Ia mengingatkan seluruh anggota bahwa saat ini Polri sedang melakukan pembersihan secara internal, sehingga tidak akan segan-segan menindak setiap anggota yang melanggar dengan sanksi berat.
Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan kebijakan Kapolri yang terus menginginkan pembenahan di tubuh institusi.
Suharyono menyatakan ketika ada anggota yang bermasalah atau melanggar, pihaknya akan mengekspose ke publik dan tidak akan menutup-nutupi.
Hal itu dilakukan sebagai wujud transparansi dan komitmen Polri dalam membersihkan internalnya dari oknum-oknum yang bermasalah.
Sebelumnya dua oknum polisi itu sedang menjalani proses secara pidana dan pemeriksaan di Propam Polda Sumbar.
Para pelaku dengan tipu daya serta senjata apinya, membawa kabur uang yang berada di mobil pengisian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan nilai total mencapai Rp6,2 miliar.
Namun dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus itu berhasil diungkap oleh Polda Sumbar beserta jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangpariaman.
Sumber: