Ada Potensi Pilkada Dimenangkan Kotak Kosong KPU Jatim Mulai Susun Strategi.
pihaknya menyiapkan dua skenario kalau Pilkada 2024 dimenangkan kotak kosong.--
Surabaya, AMEG.ID - Senin (9/9) Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim - Nur Salam menyampaikan pihaknya menyiapkan dua skenario kalau Pilkada 2024 dimenangkan kotak kosong.
Dia menjelaskan bahwa apabila kotak kosong yang menang, maka undang-undang Pilkada mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus diulang.
"Jika kotak kosong yang menang, sesuai aturan, kita harus menunggu kebijakan lebih lanjut. Ada dua skenario yang mungkin terjadi, pertama, pilkada ulang digelar di tahun berikutnya, atau kedua, menunggu hingga jadwal Pilkada reguler berikutnya pada 2030," katanya, Senin (9/9/2024).
Dalam penyelenggaraan Pilkada yang diikuti satu pasangan ada kemungkinan dimenangkan kotak kosong, jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara.
"Sesuai regulasi, kotak kosong bisa menang dalam Pilkada, jika calon tunggal gagal mendapatkan suara terbanyak," ujarnya.
Dia menjelaskan kalau kotak kosong yang menang maka UU Pilkada mengatur kalau pemilihan harus diulang bisa di tahun yang sama atau tahun berikutnya sesuai kebijakan lebih lanjut.
Namun, Nur Salam tak bisa memberi keputusan terkait kapan pelaksanaan pemilihan ulang akan dilakukan. Pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah dan lembaga terkait apakah pilkada akan dilakukan dalam waktu dekat atau menunggu sesuai siklus pemilu lima tahunan.
Menurut regulasi pemilu, yang dilarang secara tegas adalah ajakan untuk golput atau tidak memilih calon, sedangkan memilih kotak kosong tetap dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam pemilu.
"Partisipasi pemilih dihitung dari siapa saja yang datang ke TPS dan menerima surat suara, termasuk jika mereka memilih kotak kosong," tuturnya.
Untuk diketahui, sebanyak lima pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Diketahui 5 bakal pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar proses pemilihan ulang Pilkada 2024 diulang tahun depan jika dimenangkan oleh Kotak Kosong.
“Setahun, tahun depan (2025),” katanya, Rabu (4/9).
Afif mengatakan jika Pilkada ulang dilakukan mengikuti skema lima tahun. Maka selama periode itu posisi kepala daerah akan akan dipimpin oleh Pejabat (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Kan salah satu tujuan pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya,” kata dia.
“Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak,” tambah dia
Maka dari itu, Afifuddin menyampaikan dalam waktu dekat KPU akan berkoordinasi dengan DPR guna memutuskan formulasi yang tepat menyikapi potensi Pilkada yang dimenangkan kotak kosong.
Sumber: