Jumlah Perokokan Usia Muda Di Kota Malang Meningkat.

Jumlah Perokokan Usia Muda Di Kota Malang Meningkat.

Jumlah perokok usia muda semakin meningkat.--

MALANG, AMEG.ID - Pelaksana Program P2PTM Dinkes Kota Malang dr Rully Suwartiningsih menyampaikan jumlah perokok usia muda di tahun 2022 mencapai 2 ribu 859 orang dan naik menjadi 4 ribu 359 orang di tahun 2023.

Pada 2022 lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat ada 2.859 perokok usia 10-18 tahun.  Jumlahnya meningkat pada 2023 menjadi 4.359 orang. 

”Untuk tahun 2024 masih dalam proses rekapitulasi,” kata Pelaksana Pengelola Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Rully Suwartiningsih.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu (selengkapnya baca grafis).

Bila ditotal, sepanjang 2023, tiga pemda di Malang Raya mencatat ada 16.893 perokok usia muda.

Rentang usianya 10 sampai 18 tahun.

Rully melanjutkan, untuk mengurangi jumlah perokok aktif, Kota Malang sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ada 12 pasal yang tercantum di dalamnya.

Seperti pasal 2 yang mengatur tentang penyediaan tempat khusus untuk merokok. Di pasal tersebut ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi.

Antara lain merupakan tempat terpisah, memiliki radius 10 meter dari orang yang berlalu lalang dan pintu keluar ruangan.

Cegah Bom Waktu Perokok Anak - Kompas.id

Kata Rully Kota Malang sudah punya Perwali nomor 12 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengurangi jumlah perokok aktif.

Serta terdapat satu tempat untuk membuang puntung rokok.  Selain KTR yang ada di instansi, dinkes juga menentukan KTR di ruang publik.

”Kemudian ada di pusat perbelanjaan seperti Malang Town Square (Matos) dan Alun-Alun Merdeka,” sebutnya.

Upaya lain dilakukan melalui Upaya Berhenti Merokok (UBM). Ada 16 Puskesmas yang menerapkannya.

Seperti Puskesmas Dinoyo, Puskesmas Bareng, dan Puskesmas Rampal Claket.

Di tempat lain, Pemkab Malang sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang KTR.

Draft peraturan tersebut sudah disusun dan diajukan Dinkes Kabupaten Malang ke bagian hukum sejak 2023 lalu.

Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan.

”Sempat ada perubahan judul juga sebanyak tiga kali. Mulai dari Kawasan Tanpa Rokok, Kawasan Khusus Merokok, dan kembali lagi ke Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinkes Kabupaten Malang Paulus Gatot Kushariyanto.

Salah satu pasal Perwali KTR mengatur penyediaan tempat khusus merokok dengan tujuh kriteria salah satunya tempat terpisah dengan radius 10 meter dari orang berlalu lalang dan pintu keluar

Peraturan tersebut dibuat sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 tahun 2018 tentang KTR.

Di dalamnya menyebut ada tujuh lokasi yang harus bebas dari asap rokok.

Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

 

 

Sumber: