PPPK Kabupaten Malang Bakal Terima TPP Tahun Depan

 PPPK Kabupaten Malang Bakal Terima TPP Tahun Depan

Tahun depan benefit PPPK di Kabupaten Malang bakal bertambah--

Kepanjen, AMEG.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang - Nurman Ramdansyah menyampaikan Tahun depan benefit PPPK di Kabupaten Malang bakal bertambah dengan  menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  seperti PNS dan CPNS. 

Untuk diketahui, selama ini TPP hanya diberikan kepada PNS dan CPNS. Itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Malang Nomor 8 tahun 2020 tentang pemberian TPP kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Nurman menjelaskan, PPPK dan PNS memiliki status yang sama. Termasuk kesempatan untuk naik ke jabatan struktural seperti kepala bidang atau eselon III. Syaratnya sudah terdapat pengembangan kompetensi keahlian. “Tapi untuk mengisi jabatan eselon II masih belum bisa. Karena eselon II setingkat manajerial,” ucap pria yang merangkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang itu.

 

Saat ini, Pemkab Malang memiliki sekitar 4 ribu tenaga PPPK. Tahun ini Pemkab Malang akan membuka rekrutmen PPPK untuk 6.178 kursi. Dengan rincian 1.105 formasi guru, 4.377 formasi tenaga teknis, dan 340 formasi tenaga kesehatan (nakes). “Jadwalnya masih menunggu pemerintah pusat. Dipastikan pelaksanaannya tahun ini,” kata Nurman.

Cukup, TPP PPPK di Kabupaten Malang ...

Kata Nurman untuk skema pemberiannya masih belum ditentukan dan saat ini sedang dirumuskan bersama anggota DPRD Kabupaten Malang.

Untuk diketahui, selama ini TPP hanya diberikan kepada PNS dan CPNS. Itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Malang Nomor 8 tahun 2020 tentang pemberian TPP kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Nurman menjelaskan, PPPK dan PNS memiliki status yang sama. Termasuk kesempatan untuk naik ke jabatan struktural seperti kepala bidang atau eselon III. Syaratnya sudah terdapat pengembangan kompetensi keahlian. “Tapi untuk mengisi jabatan eselon II masih belum bisa. Karena eselon II setingkat manajerial,” ucap pria yang merangkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang itu.

Selain itu Nurman  juga menjelaskan saat ini Pemkab Malang memiliki sekitar 4 ribu tenaga PPPK yang bakal menerima TPP.

 

Saat ini, Pemkab Malang memiliki sekitar 4 ribu tenaga PPPK. Tahun ini Pemkab Malang akan membuka rekrutmen PPPK untuk 6.178 kursi. Dengan rincian 1.105 formasi guru, 4.377 formasi tenaga teknis, dan 340 formasi tenaga kesehatan (nakes). “Jadwalnya masih menunggu pemerintah pusat. Dipastikan pelaksanaannya tahun ini,” kata Nurman.

 

Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu yang dibahas dalam UU tersebut ialah penataan tenaga kerja non-ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sumber: