Pemerintah akan Buat Pokja Khusus untuk Atur Regulasi Pinjol
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol)--
AMEG.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM dan Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan akan mengikuti putusan MA untuk memperbaiki aturan soal pinjaman online (Pinjol).
Yusril mengatakan pemerintah tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang menghukum presiden untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna pinjol.
"Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan MA ini dan akan segera melaksanakanya," kata Yusril.
Dalam rapat koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga, ia menyebut ada delapan kesimpulan penting ynag dapat dijadikan landasan untuk memperkuat regulasi di sektor keuangan digital. Salah satunya dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja).
Yusril mengatakan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej akan bertugas sebagai tim khusus untuk merumuskan kebijakan pengawasan dan penanganan terkait pinjol baik ilegal maupun legal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM dan Imigrasi dan Pemasyarakatan - Yusril Ihza Mahendra--
"Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan berkomitmen dalam menindak tegas seluruh pelaku pemberian pinjol ilegal sebagai upaya penegakan hukum. Kewenangan itu tertuang bagi kepolisian dalam Pasal 213 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap bisa memberikan dampak langsung yang signifikan untuk masyarakat. Nantinya regulasi terkait layanan peer-to-peer lending akan disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Masyarakat harus dilindungi dari suku bangsa yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam," kata Yusril.
Sebelumnya, MA memutuskan Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR untuk melakukan supervisi dan memerintahkan Kementerian Komdig dan OJK untuk membuat regulasi yang mengatur perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjol.
Selain itu, MA juga mengabulkan permintaan yang menyatakan pemerintah harus membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegritasi dan mumpuni, serta tindakan tegas terhadap tindak pidana dalam praktik pinjol.
Sumber: