ASN yang Bolos Dihari Pertama Kerja Dapat Sanksi

--
AMEG.ID, Jakarta - Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah supaya berikan sanksi terhadap ASN yang bolos dihari pertama masuk kerja setelah libur lebaran 2025, Selasa (8/4/2025).
Rini juga meminta agar PPK terus memantau pekerjaan para pegawai. Hal itu lantaran libur lebaran disertai cuti bersama untuk ASN dinilai sudah cukup panjang.
"PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Rini.
Sehingga, jika ada ASN yang bolos kerja pihaknya meminta agar PPK bisa memberikan sanksi.
"Disampaikan bahwa jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Rini menjelaskan penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap hari dan jam kerja ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Penerapan ini diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansi masing-masing.
"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinna instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu, ujar Rini.
Sumber: