Kerikil Prabowo

Kerikil Prabowo

Saya sendiri sudah tahu siapa itu PT TMI –Teknologi Militer Indonesia. Dari informasi media. Tapi saya belum tahu persis di mana PT TMI akan berperan dalam pengadaan senjata: pembeli? Broker? Konsultan? Integrator?

Saya pun mereka-reka pikiran sendiri. PT TMI tidak mungkin sebagai pembeli, apalagi pembeli tunggal. Itu jelas-jelas melanggar. Juga tidak mungkin sebagai broker. Itu juga jelas-jelas salah.

Sebagai konsultan? Juga salah. Ada prosedur tender untuk menunjuk konsultan.

Satu-satunya yang mungkin, saat ini, adalah sebagai integrator.

Bisakah perusahaan swasta menjadi integrator pembelian senjata?

Jalan ke sana memang sudah terbuka. Sekarang ini. Sejak UU Cipta Kerja disahkan.

Dulu, peran integrator itu harus BUMN. Berdasar UU Pertahanan. Tapi sejak ada UU Omnibus, keharusan itu tidak ada lagi.

Apakah benar PT TMI ''hanya'' sebagai integrator? Atau memang broker? Bahkan pembeli?
Itulah yang harus dijelaskan. Terbuka saja.

Mungkin Menhan memang memerlukan ''kendaraan'' untuk mengontrol visi dan misinya. Maka ia gunakan yayasan milik kementerian pertahanan sebagai alat. Yayasan itulah yang kemudian membentuk PT TMI –dengan kepemilikan saham 99,9 persen. UU PT melarang pemegang saham tunggal. Maka 0,1 persen saham PT TMI dipegang Koperasi Kementerian Pertahanan –kelihatannya sekadar untuk memenuhi ketentuan UU PT.

Meski PT itu dimiliki oleh Yayasan Kementerian Pertahanan, secara hukum, tetap saja PT itu dianggap perusahaan swasta. Yang tidak mudah dilibatkan dalam pengadaan barang dari APBN. Agar tidak melanggar mungkin perlu ada Perpres untuk memayunginya sebagai integrator.

Tapi untuk menjadi integrator kan harus punya pabrik. Yang bisa mengintegrasikan berbagai bagian menjadi satu produk senjata. Atau TMI akan bekerja sama dengan pabrik senjata.

Maka tetap belum jelas akan sebagai apa PT TMI.

Masih ada pekerjaan lain yang harus dibereskan: bagaimana dengan keberadaan lembaga KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan). Yang dijamin oleh UU Pertahanan. Yang tidak dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Ketua KKIP itu presiden. Ketua hariannya: Menhan. Wakil ketuanya: Menteri BUMN. Anggotanya: Menkeu, Menristek, dan beberapa menteri lagi.

Apakah keberadaan KKIP dianggap tidak relevan lagi? KKIP dianggap tidak bisa memberantas mafia? Terbukti masih ada kasus pembelian pistol dari luar negeri, dengan harga luar negeri, padahal Pindad sudah bisa membuatnya dengan harga lebih murah?

Sumber: