KPA Desak Presiden RI Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Anak
AMEG - Tepat enam tahun tragedi Angeline, bocah 8 tahun asal Denpasar, Bali menjadi korban pembunuhan sadis.
Pada peringatan Sabtu (12/6/2021) hari ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama sahabat anak Indonesia menetapkan tiga butir rekomendasi.
Ketua Umum Komnas KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan, tiga butir rekomendasi itu, meminta Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Anak Indonesia.
Berikutnya, tragedi kematian Angeline sebagai ikon gerakan pembebasan anak dari segala bentuk kekerasan.
Yang ketiga, menyerukan kepada masyarakat untuk membebaskan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Peringatan tragedi kematian Angeline, Sabtu (12/6/2021), diawali tabur bunga bersama perwakilan Polda Bali, Polsek Sanur dan pemangku kepentingan pemerintah desa. Prosesi tabur bunga dilakukan di tempat ditemukan jasad Angeline, enam tahun lalu.
Setelah tabur bunga, dilanjutkan menyalakan 1000 lilin oleh puluhan pelajar SDN 12 Sanur, tempat Angeline menuntut ilmu. Para guru Angeline ikut menyalakan lilin bersama masyarakat dan penggiat perlindungan anak.
"Pembakaran 1000 lilin ini untuk mengenang derita dan tangis Angeline serta kronologi kematian Angeline," kata Arist.
Dalam kesempatan itu, dua siswa SD Negeri 12 Sanur, membacakan deklarasi pembebasan anak dari kekerasan. Serta bebaskan anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.
Kata Arist, terdapat banyak kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sehingga mengakibatkan tercabutnya hak hidup anak.
Selain itu, banyak pula anak di lingkungan sosial menderita akibat salah asuh, disiksa dan dianiaya, ditelantarkan bahkan dijadikan budak seks, dipekerjakan sebagai anak jalanan, dieksploitasi sebagai mengemis dan peminta-minta, diculik dan diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.
"Tragedi kematian Angeline enam tahun lalu menjadi dasar dan inspirasi Indonesia harus terbebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, tragedi kematian Angeline enam tahun lalu tidak boleh terulang lagi," ujar Arist. (*)
Sumber: