Penyuap Mengungkap Suap
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Cara dapat proyek di Kemensos ternyata harus nyogok. Itu diungkap saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6/21). Dalam perkara korupsi, terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara.
***
AMEG - "Saya sudah beri Rp 250 juta dengan harapan dapat proyek bansos. Ternyata nihil," kata saksi tersumpah, Irman Putra di sidang tersebut.
Uang itu, kata Irman, ia berikan (dan diterima) Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang juga terdakwa kasus tersebut. Artinya, Irman menyogok orang yang tepat, pengambil keputusan. Bukan calo.
Tindakan Matheus Joko menerima suap dari Irman tergolong berani. Apalagi, kemudian ternyata penyogok tak dapat proyek. Sedangkan uang sudah diterima.
Sebab, saksi Irman menjabat Irwasus (Inspektur Pengawas Khusus) Babinkum TNI. Yang diperbantukan sebagai Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur. Juga komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi. Irman bukan orang sembarangan. Pangkatnya letnan kolonel, perwira menengah.
Uang diterima Matheus Joko, tapi proyek tak diberikan.
Dijelaskan Irman, awalnya Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali. Yaitu tahap 5, 6, dan 7. Total dia mendapat 100 ribu kuota.
Setelah mendapat itu, Irman mengaku diminta Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos. Tidak disebutkan besaran fee yang sebenarnya kamuflase dari pungli alias pungutan liar.
Menurut Irman, ia dimintai fee dengan iming-iming. Jika dia menyerahkan uang, Kemensos akan kembali memberi Koperasi Yustisia Adil Makmur kuota paket bansos. Seolah kemensos milik Matheus Joko Santoso.
Mengapa Irman memberi uang sogok? tanya jaksa. "Karena, koperasi dapat kerja (sebelumnya) akhirnya saya berikan Rp 250 juta. Penyerahan di Kemensos Cawang," kata Irman.
Setelah itu, lanjutnya, Matheus Joko menghilang. Irman terus mencari dan Joko selalu menghindar ketika ditanya masalah jatah kuota koperasi. "Saya datangi ke kantornya, ia menghindar," jelasnya.
Irman tak putus-asa. Terus mengejar Joko. Berkali-kali Joko didatangi kantornya.
"Setelah sebulan lebih, ia kembalikan Rp 100 juta," ucapnya. Berarti, masih 'nyangkut' Rp 150 juta.
Saksi lain, Kuntomo Jenawi, mengatakan dia memberikan uang SGD 8 ribu (sekitar Rp 90 juta) ke Matheus Joko. Berbeda dengan Irman, Kunto mengaku tidak pernah diminta memberi fee oleh Joko. Ia sendiri yang berinisiatif. Agar dapat proyek bansos.
Sumber: