Hewan Kurban di Kota Batu Layak Konsumsi

Hewan Kurban di Kota Batu Layak Konsumsi

AMEG - Sepekan lagi umat Islam merayakan Idul Adha 1442 H. Untuk memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat dan layak konsumsi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) memeriksa kesehatan hewan kurban lebih dulu. 

Pada pemeriksaan hewan kurban itu DPKP mendatangi satu persatu penjual hewan kurban dan kelompok peternak yang tersebar di seluruh penjuru Kota Batu. 

Kepala DPKP, Sugeng Pramono, mengatakan, pemeriksaan itu untuk memastikan kelayakan hewan kurban. Karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya berusia lebih dari dua tahun dan tidak dalam kondisi sakit serta sudah terverifikasi DPKP. 

DPKP saat melakukan pengecekan kondisi hewan kurban di Kota Batu (Foto: Ananto)

"Setelah itu tempat penjualan diberi stiker layak. Sedangkan untuk hewan diberi seperti ID card aman disembelih atau dikonsumsi," jelas Sugeng, Selasa (13/7/21).

Dalam pemeriksaan itu pihaknya tak hanya memeriksa kesehatan saja, tapi juga memeriksa apakah pedagang sudah menerapkan protokol kesehatan saat melayani pembeli, termasuk pemeriksaan kebersihan kandang.

Sedikitnya 30 petugas DPKP dibantu 50 tenaga dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya (UB) akan keliling pada 12 sampai 15 Juli.

"Mereka juga akan ditempatkan di masjid dan mushola untuk melihat dan mengawasi penyembelihan khusus hewan kecil, yaitu kambing, pada 21-23 Juli," paparnya.

Untuk penyembelihan sapi diharuskan di Rumah Potong Hewan (RPH) Mojorejo. Sekarang sudah ada 30-35 sapi yang terdaftar. Saat disinggung bagaimana cara pendistribusian daging sapi, Sugeng menjelaskan, selesai dipotong langsung diantar petugas kepada penerima atau pemilik hewan. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan, berdasar SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat. Untuk proses pemotongan hewan kurban, Pemkot Batu meminta agar pelaksanaanya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) milik Pemkot Batu di Kecamatan Junrejo. 

"Tapi karena tempatnya terbatas, masyarakat boleh memotong sendiri, dengan tetap menerapkan Prokes ketat," tegas dia. 

Diantaranya kebersihan alat-alat potong hewan harus benar-benar diperhatikan, menjaga jarak saat melakukan proses pemotongan, memakai masker dan ketentuan protokol kesehatan lainnya. 

"Sebelum digunakan, alat potong hewan harus dilakukan pembersihan dan disinifikasi. Serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan," terang dia. 

Lanjut Punjul, agar alat benar-benar steril, maka harus diterapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (*)

Sumber: