Kemendesa-PDTT Rekrut Pendamping Lokal Desa, Ini Syaratnya!

Kemendesa-PDTT Rekrut Pendamping Lokal Desa, Ini Syaratnya!

AMEG - Akhir tahun 2021 ini, Kementerian Desa dan PDTT bakal merekrut tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) baru. Kebutuhan tenaga PLD ini hanya berlaku di daerah yang membutuhkan atau mengalami kekosongan.

Rencana rekrutmen PLD ini tertuang dalam surat pengumuman resmi yang dikeluarkan Badan Pengambangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa-DTT RI tahun 2021, yang ditandatangani Luthfiyah Nurlaela.

Apa saja syarat rekrutmen yang harus dipenuhi calon pelamar PLD? Dalam surat pengumuman ini, disebutkan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara daring dan bisa ketentuannya bisa diakses melalui laman rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

Ketentuan syarat pendaftarannya, diantaranya bahwa calon pelamar berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, dan berijazah sekurang-kurangnya SLTA. Calon pelamar juga diprioritas yang sudah pernah berpengalaman dalam kegiatan masyarakat minimal 2 tahun.

Dalam laman pendaftaran ini, disebutkan tidak semua daerah ada kuota bagi PLD baru. Di Kabupaten Malang misalnya, hanya tersedia kuota bagi 10 calon PLD yang adalah di 10 kecamatan berbeda. Seperti, kecamatan Gondanglegi, Pakisaji, Sumberpucung, Kasembon, Gedangan Lawang, Singosari, Dampit dan Jabung.

Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Malang, Winartono, berbagi sedikit pengalamannya. Diakuinya, pengalaman pendampingan dan kegiatan sosial menjadi nilai tambah bagi peluang calon pendaftar bisa direkrut sebagai pendamping lokal desa.

"Kalau menurut saya, di era serba digital, PLD harus mempunyai skill yang responsif terhadap kerja-kerja dijital. Meski ini tidak menjadi syarat. PLD sudah tak boleh gagap aplikasi online, gerak (perkembangan dunia) media sosial.

Ditambahkan, selain mampu mendampingi desa dan masyarakat, calon PLD akan punya poin plus lagi jika punya kemampuan menulis atau membuat konten kreatif. Semua kemampuan tambahan ini, intinya juga untuk mengabarkan dan mendukung kinerja pembangunan desa. (*)

Sumber: