Pelaku UMKM Kian Diuntungkan, Produknya Difasilitasi di e-Katalog Toko Digital
![Pelaku UMKM Kian Diuntungkan, Produknya Difasilitasi di e-Katalog Toko Digital](https://ameg.disway.id/uploads/WhatsApp-Image-2022-02-22-at-15.42.41-1.jpeg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terus mendapatkan atensi dari pemerintah. Produk UMKM lokal bakal didorong penjualannya dengan berbagai skema yang diatur tahun ini.
Yakni, dengan kebijakan belanja barang dan jasa UMKM yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM. Tahun 2022 ini, belanja barang jasa UMKM ditargetkan mencapai Rp 400 triliun.
Kemenkop-UKM berniat melakukan optimalisasi penjualan barang/jasa UMKM secara meluas. Produk UKM kini bisa dibeli dari biaya belanja pemerintah. Ini diharapkan bisa menumbuhkan lebih banyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, Sunariyanto, membenarkan rencana pemerintah ini. Menurutnya, produk UKM nantinya bakal dipasarkan luas melalui pasar digital milik Kemenkop-UKM.
"Teknisnya seperti apa masih akan disosialisasikan. Yang pasti, produk UMKM harus masuk e-katalog serta siap dan layak jual," kata Sunariyanto, Selasa (22/2/2022) siang.
Terkait hal ini pula, lanjutnya, pihaknya kini terus memfasilitasi pelaku UMKM dengan mengakurasi produk yang diproduksinya.
"Sudah ada 500-an produk yang harus diakurasi, untuk memenuhi standar kelayakan (penjualannya). Jumlahnya bisa terus bertambah," imbuhnya.
Karena itu, ia terus mengimbau melalui kelompok UMKM agar bersiap memanfaatkan program ini. Yakni, dengan mendaftarkan dan membawa produknya untuk diakurasi petugas di PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu).
Dalam fasilitasi ini, UMKM akan dipastikan kelembagaan usahanya, berikut standarisasi dan kelayakan produknya. Jika belum layak, lanjut Ari, maka tetap akan diberikan pembinaan bagi pelaku UMKM.
"Prinsipnya, jika sudah dipasarkan di e-katalog ataupun toko/pasar digital, maka produknya harus standar dan siap stok (produksinya)," pungkas Ari. (*)
Sumber: