Koruptor Rp50 Juta Tak Perlu Penjara

Koruptor Rp50 Juta Tak Perlu Penjara

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Itu bertentangan dengan prinsip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waktu itu, pun segera ditanggapi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan, Jumat, 28 Januari 2022 mengatakan:

"Negara kita adalah negara hukum. Yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta."

Dilanjut: "Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara. Tapi juga aspek penjeraan. Dan sebagai pernyataan, penghinaan terhadap perilaku yang tercela, yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya."

Di hari yang sama, Jumat, 28 Januari 2022, Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, juga menentang. Karena, tindakan Jaksa Agung itu menyemarakkan korupsi kecil-kecilan.

Zaenur, kepada wartawan, Jumat, 28 Januari 2022, mengatakan: "Ini tentu menaikkan korupsi di tingkat para pegawai bawah. Misalnya di desa."

Dilanjut: "Kalau hanya diancam untuk mengembalikan kerugian negara maka para pegawai di tingkat bawah tidak akan takut melakukan korupsi. Toh, risiko terbesarnya disuruh mengembalikan, atau hanya dilakukan pembinaan oleh inspektorat."

Dari pihak para penentang, intinya, begini: Selama ini saja korupsi merajalela. Apalagi, itu sudah diterapkan (dengan imbauan Jaksa Agung kepada seluruh jaksa). Korupsi bakal gila-gilaan.

Bisa dibayangkan, di sektor pelayanan publik. Seperti, mengurus KTP, pindah penduduk, izin usaha, aneka urusan perizinan. Selama pungli-nya Rp50 juta ke bawah, tidak akan diadili. Kalau ketahuan, cuma disuruh mengganti uang pungli atau korupsi.

Itu cocok dengan teori kriminologi: Rational Choice Theory. Dicetuskan Sosiolog James S. Coleman, yang menyatakan: Penjahat selalu berkalkulasi untung-rugi.

Asumsi dasar Rational Choice Theory, seluruh perilaku sosial disebabkan oleh perilaku individu, yang masing-masing membuat keputusannya sendiri. Teori ini berfokus pada penentu pilihan individu (penjahat).

Teori pilihan rasional juga berasumsi bahwa seseorang memiliki preferensi di antara beberapa pilihan alternatif. Tang memungkinkan orang tersebut menyatakan pilihan yang diinginkannya.

Inti Rational Choice Theory, dalam perspektif penjahat, begini: Jika kerugian lebih besar daripada keuntungan, maka tindak kejahatan tidak dilakukan. Kalau sebaliknya, ya… lanjut saja.

Walaupun logika Jaksa Agung Burhanuddin juga kuat. Ngapain memenjarakan koruptor senilai Rp50 juta ke bawah, kalau dengan begitu negara menderita tekor dua kali.

Seperti halnya berdagang, jika biaya produksi lebih besar daripada pendapatan, dan terus-menerus, maka bisnis itu sebaiknya ditutup saja.

Betapa pun, jika ide Burhanuddin ini kelak disetujui semua pihak, terutama pembuat undang-undang, maka jadi undang-undang. Lantas, dilaksanakan pihak yudikatif.

Sumber: