Poker Bluffing Luhut vs Haris Masuk Babak Baru

Poker Bluffing Luhut vs Haris Masuk Babak Baru

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Senin, 12 November 2021 jadwal mediasi ke dua. Batal lagi. Luhut saat itu hadir, giliran Haris Azhar dan Fatia yang tak hadir.

Kamis, 15 November 2021 jadwal mediasi ke tiga, batal juga.

Setelah itu, proses berjalan sangat lamban. Para pihak sudah diperiksa. Luhut sebagai pelapor, Haris-Fatia sebagai terlapor. Periksa dan periksa. Tunda dan tunda.

Sabtu, 19 Maret 2022, atau tujuh bulan sejak tayangan YouTube Haris, 20 Agustus 2021, Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.

Mereka dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya Senin, 21 Maret 2022. Mulai pukul 10.00 WIB. Entah, langsung ditahan atau tidak.

Alasan penyidik menahan tersangka, ada dua: 1) Agar tidak menghilangkan barang bukti. 2) Agar tidak melarikan diri.

Alasan nomor satu, sudah gugur, karena barang bukti tayangan YouTube, ada di tangan penyidik. Juga, para saksi dan saksi ahli, sudah di tangan penyidik. Tinggallah alasan nomor dua. Sepenuhnya kewenangan penyidik Polri.

Ada meleset paham, di sini. Dalam perspektif Haris-Fatia, bahwa di negara demokrasi Indonesia, semua orang bebas berbicara, termasuk melontarkan kritik. Terhadap siapa saja, termasuk pejabat tinggi negara.

Kebebasan berbicara di Indonesia dijamin Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Bahwa, semua warga negara bebas mengeluarkan pendapat. Baik lisan maupun tulisan, tanpa takut-takut.

Sebaliknya, tidak ada kebebasan absolut, di dunia dan akhirat. Bebas mutlak. Tidak ada. Bahkan, di negara paling bebas se-dunia (Amerika Serikat) pun, tidak berlaku kebebasan absolut.

Di Indonesia, UUD 1945, Pasal 28G menyatakan: Kehormatan dan martabat orang, merupakan hak konstitusional. Dilindungi UUD 1945, juga.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang merupakan hak asasi.”

Jika Haris-Fatia bermaksud mengkritik Luhut dengan materi 'Lord Luhut', sesuai konstitusi, harus disampaikan melalui pers.

Seumpama mereka tidak percaya pada pers Indonesia, lalu bersikukuh menggunakan medsos, ya… bisa juga meniru prosedur pers dalam menyajikan kritik. Berjuang lebih berat. Tunduk pada Teori Dialektika karya Hegel: Tesa, anti-tesa, sintesa.

Urutan harus ditaati: 1) Data. 2) Konfirmasi 3) Publikasi. Sedangkan, Haris-Fatia mengabaikan urutan nomor dua. Langsung meloncat ke publikasi.

Sumber: